Asistensi Penganggaran APBD TA. 2024
Image Post

Kamis, 22 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una dilakukan asistensi Penganggaran APBD TA. 2024 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Dr. Sovianur Kure, SE., M.Si dan didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nawatsara Panjili, SE,. M.Si dan Plt. Kepala BPKAD Rismanto Laide, ST., MM, adapun peserta yang hadir pada kegiatan asistensi tersebut yaitu TAPD Kab. Tojo Una-Una dan Perangkat Daerah.

Tujuan asistensi penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah untuk memberikan bantuan, bimbingan, dan pengawasan kepada perangkat daerah dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari asistensi penganggaran APBD:



  1. Meningkatkan Kualitas Perencanaan: Asistensi penganggaran APBD bertujuan untuk membantu perangkat daerah dalam merencanakan program dan kegiatan yang tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Tujuan lainnya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan bantuan asistensi, perangkat daerah diharapkan dapat lebih baik dalam mempublikasikan informasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat.
  3. Mencegah Pemborosan dan Penyalahgunaan Dana: Asistensi juga bertujuan untuk membantu perangkat daerah dalam menghindari pemborosan dan penyalahgunaan dana publik dengan menyusun anggaran yang efisien dan mengawasi pelaksanaannya.
  4. Memastikan Kepatuhan dengan Peraturan Perundang-undangan: Perangkat daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur penganggaran APBD. Asistensi penganggaran membantu memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Optimalisasi Penggunaan Sumber Daya: Asistensi membantu perangkat daerah dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan daerah.
  6. Evaluasi Kinerja: Melalui asistensi, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan program yang telah direncanakan, sehingga mereka dapat membuat perbaikan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih baik.
  7. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas: Asistensi bertujuan untuk membantu perangkat daerah dalam merancang anggaran yang lebih efisien dan efektif, sehingga hasil pembangunan yang diinginkan dapat dicapai dengan lebih baik.
Dengan demikian, asistensi penganggaran APBD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Gambar Lain

Share With :