STRUKTUR ORGANISASI

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Struktur Organisasi BPKAD

Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  1. Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset. 
  2. Dalam menjalankan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi : 
    1. perumusan program kerja dan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset; 
    2. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta kebijakan teknis Badan; 
    3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset; 
    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset; 
    5. penyelenggaraan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum, penyelesaian administrasi, penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Badan; 
    6. pengendalian pemanfaatan dan pengelolaan keuangan dan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas Badan kepada para Kepala Bidang; 
    7. penyelenggaraan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat; 
    8. pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional; 
    9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset; dan
    10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. 

  • Sekertariat 
  1. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan dan aset serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan umum. 
  2. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi : 
    1. pengoordinasian dan perumusan terhadap penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan; 
    2. pengoordinasian dan perumusan terhadap penyusunan kerangka regulasi pada Badan; 
    3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, protokol, dan keamanan Badan; 
    4. penyiapan pembinaan organisasi melalui pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur Badan; 
    5. pengoordinasian terhadap penyusunan rancangan kebijakan penataan organisasi Badan; 
    6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layananan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan; dan 
    7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya. 
      1. Subbagian Penyusun Program mempunyai tugas : 
        1. menyusun Rencana Strategis (Renstra) Badan berdasarkan RPJMD; 
        2. menyusun Rencana Kerja Tahunan (Renja) Badan berdasarkan Renstra Badan; 
        3. menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA); 
        4. menyusun dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), Alur Kinerja (cascading kinerja), dan Perjanjian Kinerja (PK) Badan; 
        5. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan dokumen lainnya yang menjadi tanggungjawab Badan di bidang perencanaan dan program; dan 
        6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris terkait tugas dan fungsinya. 
      2. Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas : 
        1. melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi keuangan dan aset; 
        2. mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP); 
        3. melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset; 
        4. menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah; 
        5. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; 
        6. melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 
        7. melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran; 
        8. melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang serta menyusun rencana pengadaan barang atau perlengkapan kebutuhan unit kerja; 
        9. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pencatatan aset; dan 
        10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugas dan fungsinya. 
      3. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas : 
        1. menyiapkan bahan dan data penyusunan regulasi dan rancangan kebijakan penataan organisasi Badan; 
        2. menyiapkan data dan melakukan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, survey kepuasan masyarakat, dan dokumen lainnya yang menjadi tanggungjawab Badan di bidang kepegawaian dan umum; 
        3. mengelola administrasi tambahan penghasilan pegawai (TPP); 
        4. menyusun laporan rutin peremajaan pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), Daftar Susunan Jabatan (DSJ), dan laporan kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian; 
        5. mengadministrasi usulan kenaikan pangkat, mutasi pegawai, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (Taspen), asuransi kesehatan pegawai (Askes), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat)/bimbingan teknis (Bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik; 
        6. menyiapkan bahan, sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu kedinasan sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar; 
        7. mengkoordinasikan kegiatan pengamanan dan kebersihan kantor berdasarkan standar yang telah ditetapkan agar tercipta lingkungan kantor yang aman, bersih, rapih, dan nyaman; dan 
        8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris terkait tugas dan fungsinya. 

  • Bidang Anggaran
  1. Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung. 
  2. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi : 
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    3. penyiapan penyusunan konsep sasaran, menyiapkan bahan rancangan, pedoman dan petunjuk teknis kebijakan anggaran Pemerintah Daerah; 
    4. penyiapan pengkoordinasian dan menyiapkan bahan dan menyusun konsep rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; 
    5. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    7. penyiapan evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; dan 
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya. 
      1. Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas : 
        1. menyiapkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD beserta lampirannya; 
        2. menyiapkan bahan dan mensosialisasikan petunjuk teknis penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD serta ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah; 
        3. menyiapkan anggaran kas SKPKD dan Perangakat Daerah; dan 
        4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Anggaran terkait tugas dan fungsinya. 
      2. Subbidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan Pengendalian Anggaran melalui penerapan sistem informasi keuangan; 
        2. melakukan koordinasi pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah; 
        3. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial; 
        4. verifikasi ajuan belanja hibah dan bantuan sosial; dan 
        5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait tugas dan fungsinya. 
      3. Subbidang Analisis dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas : 
        1. menyiapkan bahan penyusunan Nota Keuangan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD serta laporan terhadap pelaksanaan APBD; 
        2. menyiapkan bahan telaahan atau pertimbangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan APBD; 
        3. menyiapkan bahan koordinas pembahasan dan memverifikasi RKA/DPA Perubahan APBD; dan 
        4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait tugas dan fungsinya. 

  • Bidang Akuntansi
  1. Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi dan verifikasi, akuntansi dan pelaporan. 
  2. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi : 
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntansi; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi; 
    3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang akuntansi; 
    4. penyiapan penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 
    5. penyiapan penyusunan dan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 
    6. penyiapan pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah dan pelaporan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah; 
    7. penyiapan pembinaan dalarn rangka pelaporan BLUD; 
    8. penyiapan pelaksanaan pengkoordinasian dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 
    9. penyiapan pelaksanaan penyajian Informasi Keuangan Pemerintah Daerah; 
    10. penyiapan pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja; 
    11. penyiapan pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi APBD secara periodik; 
    12. penyiapan pelaksanaan verifikasi danpengujian atas Bukti Memorial; 
    13. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akuntansi; dan 
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya. 
      1. Subbidang Evaluasi dan Verifikasi mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan dan memeriksa bukti-bukti memorial penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan aturan yang berlaku; 
        2. melaksanakan dan memeriksa kesesuaian antara jumlah dan jenis penerimaan dan pengeluaran kas dengan DPA; 
        3. melaksanakan dan memeriksa serta mengevaluasi pembukuan transaksi keuangan yang telah diverifikasi ke dalam buku jurnal, buku besar dan buku pembantu; 
        4. melaksanakan mengevaluasi, memeriksa dan menyetujui konsep laporan keuangan dan perhitungan APBD; 
        5. melaksanakan dan melakukan evaluasi serta rekonsiliasi keuangan dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, BLUD serta BUMD/N; 
        6. melaksanakan dan menyiapkan informasi keuangan sesuai kebutuhan atasan; 
        7. melaksanakan dan membantu kelancaran pemeriksaan keuangan sesuai kebutuhan atasan; 
        8. melaksanakan dan membantu kelancaran pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan atau lembaga pemeriksa internal dan Eksternal; dan 
        9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait tugas dan fungsinya. 
      2. Subbidang Akuntasi mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan pembukuan transaksi keuangan yang telah diverifikasi ke dalam buku jurnal, buku besar dan buku pembantu; 
        2. melaksanakan dan mengarsipkan semua bukti keuangan termasuk penerimaan dan pengeluaran kassesuai ketentuan yang berlaku; 
        3. melaksanakan dan menyusun konsep laporan keuangan dan laporan perhitungan APBD; 
        4. melaksanakan dan melakukan rekonsiliasi terhadap transaksi keuangan daerah bersama bendaharawan umum daerah; 
        5. melaksanakan dan menyiapkan inforamsi keuangan sesuai kebutuhan atasan; 
        6. melaksanakan dan menyiapkan data dan informasi keuangan kepada badan atau lembaga pemeriksa internal dan eksternal; dan 
        7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait tugas dan fungsinya. 
      3. Subbidang Pelaporan mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan dan mengkoordinasikan rancangan rencana strategis dan rancangan rencana Anggaran kepada subbidang akuntansi dan subbidang evaluasi dan verifikasi; 
        2. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun draft LKPD; 
        3. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun laporan semester pertama dan prognosis 6; 
        4. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun laporan Realisasi APBD Triwulan dan perperiode; 
        5. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun Rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 
        6. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan 
        7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait tugas dan fungsinya. 

  • Bidang Perbendaharaan
  1. Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan. 
  2. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : 
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perbendaharaan; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan; 
    3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perbendaharaan; 
    4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan; 
    5. penyiapan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan di Bidang Perbendaharaan; 
    6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan; 
    7. menata dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas dibidang perbendaharaan; 
    8. memantau dan memberi petunjuk kepada bawahan atas pelaksanaan kegiatan dibidang perbendaharaan; 
    9. penyiapan pemantauan atas penerimaan/pengeluaran APBD oleh Bank yang ditunjuk; 
    10. penyiapan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening Kas Umum Daerah; 
    11. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kas Non Anggaran; 
    12. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan; dan 
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya. 
      1. Subbidang Penatausahaan Belanja Tidak Langsung mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan penatausahaan dan pembayaran gaji; 
        2. melaksanakan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan belanja tidak langsung; 
        3. melaksanakan registrasi dan pengujian SPM dan memproses penerbitan SP2D belanja tidak langsung; 
        4. melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran belanja tidak langsung;
        5. melaksanakan pemotongan, penyetoran dan pelaporan iuran wajib pegawai (IWP), PPH pasal 21 gaji pns dan tabungan perumahan (TAPERUM), iuran jaminan kesehatan; 
        6. melaksanakan sistem informasi gaji; 
        7. melaksanakan proses penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai yang pindah, pensiun, meninggal aktif dan PNS yang diberhentikan; dan 
        8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan terkait tugas dan fungsinya. 
      2. Subbidang Penatausahaan Belanja Langsung mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan pengujian SPM dan memproses penerbitan SP2D belanja langsung; 
        2. melaksanakan penyusunan dan melakukan kegiatan pengujian kebenaran penagihan berdasarkan DPA setiap SKPD; 
        3. melaksanakan penatausahaan dokumen SP2D belanja langsung; 
        4. melaksanakan dan menyiapkan serta mengevaluasi SOP sesuai bidang tugasnya; dan 
        5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan terkait tugas dan fungsinya. 
      3. Subbidang Pengelolaan Kas mempunyai tugas : 
        1. melaksanakan dan menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengelolaan kas daerah; 
        2. pelaksanaan dan penatausahaan penempatan uang pada rekening umum kas daerah; 
        3. melaksanakan dan menatausahakan investasi kas daerah/investasi jangka pendek; 
        4. menempatkan uang pada rekening umum kas daerah; 
        5. melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Seksi Pengelolaan Kas Daerah; 
        6. melaksanakan dan menyusun serta menyediakan laporan aliran Kas secara Periodik; 
        7. melaksanakan dan menyelanggarakan Buku Kas Umum, Bendahara umum Daerah dan buku pembantu yang diperlukan; 
        8. melaksanakan dan menghimpun bahan dan data SP2D, mencatat dan membukukan seluruh pengeluaran SP2D UP, GU, TU, LS pengadaan barang/Jasa dan LS khusus gaji dan tunjangan dan mencatat penerimaan dana setiap hari pada buku Kas Umum Daerah ( Ben IX ); 
        9. melaksanakan dan membuat register/Pelaporan pengeluaran masing-masing belanja UP, GU, TU, LS khusus gaji dan tunjangan dan LS khusus pengadaan barang dan jasa setiap hari pada masing-masing perangkat daerah; 
        10. melaksanakan dan membuat surat tanda setoran (STS) dan membuat register/pelaporan masing-masing jenis STS untuk setiap hari sesuai rekening Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una; 
        11. melaksanakan dan membuat buku register/pelaporan pemotongan pajak (PPN + PPh), dan membuat buku register/pelaporan rekapitulasi pengeluaran pada masingmasing SKPD untuk semua belanja UP, GU, TU, LS pengadaan barang/Jasa dan LS khusus gaji dan tunjangan dan LS khusus pengadaan barang dan jasa; 
        12. melaksanakan dan membuat buku bank untuk semua rekening Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una; dan 
        13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan terkait tugas dan fungsinya. 

  • Bidang Aset Daerah 
  1. Kepala Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah. 
  2. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi : 
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aset daerah; 
    3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aset daerah; 
    4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aset daerah; 
    5. menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan administrasi dan akuntansi Aset Daerah; 
    6. penyiapan pembinaan operasional umum, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan dibidang Aset Daerah; 
    7. penyiapan penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja; 
    8. penyiapan pengkoordinasian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Aset Daerah; 
    9. menata dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas dibidang Aset Daerah; 
    10. penyiapan pemantauan dan memberi petunjuk kepada bawahan atas pelaksanaan kegiatan dibidang Aset Daerah; 
    11. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; dan 
    12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya. 
      1. Subbidang Perencanaan, Penilaian dan Penatausahaan mempunyai tugas : 
        1. menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan sub kegiatan Perencanaan, Penilaian dan Penatausahaan BMD;
        2. menyusun program kerja dan anggaran lingkup tugasnya;
        3. mengkoordinasi pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan penatausahaan BMD;
        4. meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan BMD;
        5. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan BMD;
        6. merekapitulasi dan menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan serta laporan barang pengelola sebagai bahan penyusunan laporan BMD;
        7. mengelola dan mengevaluasi serta menganalisis data peleksanaan Perencanaan, Penilaian dan Penataushaaan serta menyusun laporannya; dan 
        8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya. 
      2. Subbidang Penggunaan, Pemanfaatan dan Pengamanan mempunyai tugas: 
        1. menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan sub kegiatan Penggunaan, Pemanfaatan dan Pengamanan terrhadap BMD;
        2. menyusun program kerja dan anggaran lingkup tugasnya;
        3. meneliti dokumen usulan penggunaan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan status penggunaan;
        4. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatan pihak lain kepada Buptai melalui pengelola barang;
        5. menyiapkan dokumen dan mengkoordinasikan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan BMD;
        6. menyiapkan patok dan papan plank pengamanan aset serta dokumen pendukungnya;
        7. mengelola dan mengevaluasi serta menganalisis data peleksanaan Penggunaan, Pemenfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMD serta menyusun laporannya; dan 
        8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya. 
      3. Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan mempunyai tugas : 
        1. menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan daan evaluasi atas penyelenggaraan sub kegiatan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMD;
        2. menyusun program kerja dan anggaran lingkup tugasnya;
        3. mengkoordinasikan Peminddahtanganan BMD;
        4. meneliti dokumen usulan pemindahtanganan dari Penggunan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan pemindahtanganan BMD;
        5. meneliti dokumen usulan pemusnahan dari pengguna barang, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan pemusnahan BMD;
        6. meneliti dokumen penghapusan dari pengguna barang sebbagai bahan pertimbangan dalam penetapan penghapusan BMD;
        7. mengelola dan mengevaluasi serta menganalisis data pekaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan serta menyusun laporannya; dan
        8. melaksanaakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya.