BPKAD Tojo Una-Una Perkuat Pengelolaan Uang Persediaan Akhir Tahun Melalui SIPD
Ampana – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Una-Una melalui Bidang Perbendaharaan dan Bidang Akuntansi melaksanakan kegiatan Optimalisasi Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) diakhir tahun melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan Buku Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi hasil revisi terbaru, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (PD) Tahun Anggaran 2025.
Acara dilaksanakan mulai 15 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Bupati, dan dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tojo Una-Una, Bapak Dr. Rismanto, ST., MM. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPKAD secara simbolis menyerahkan Buku Perbup Kebijakan Akuntansi kepada para peserta kegiatan.
Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi, Dr. Nasrun Naida, serta Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Nurnisma, S.Sos., MM, yang secara bersama-sama memberikan penguatan teknis dan kebijakan terkait implementasi SIPD dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban Uang Persediaan. Selain kegiatan utama, pendampingan dan konsultasi teknis juga dilanjutkan melalui Klinik Akuntansi pada hari berikutnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menegaskan bahwa optimalisasi penatausahaan UP melalui SIPD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban administrasi, percepatan proses, serta akurasi pelaporan keuangan daerah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Revisi Kebijakan Akuntansi Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang seragam sekaligus mendorong percepatan penyusunan Laporan Keuangan PD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta staf dan para Kepala Sub Bidang pada Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, mengingat materi yang disampaikan sangat aplikatif dan selaras dengan tugas serta tanggung jawab pengelolaan dan pelaporan keuangan pada masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan Buku Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi hasil revisi terbaru, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (PD) Tahun Anggaran 2025.
Acara dilaksanakan mulai 15 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Bupati, dan dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tojo Una-Una, Bapak Dr. Rismanto, ST., MM. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPKAD secara simbolis menyerahkan Buku Perbup Kebijakan Akuntansi kepada para peserta kegiatan.
Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi, Dr. Nasrun Naida, serta Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Nurnisma, S.Sos., MM, yang secara bersama-sama memberikan penguatan teknis dan kebijakan terkait implementasi SIPD dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban Uang Persediaan. Selain kegiatan utama, pendampingan dan konsultasi teknis juga dilanjutkan melalui Klinik Akuntansi pada hari berikutnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD menegaskan bahwa optimalisasi penatausahaan UP melalui SIPD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban administrasi, percepatan proses, serta akurasi pelaporan keuangan daerah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Revisi Kebijakan Akuntansi Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang seragam sekaligus mendorong percepatan penyusunan Laporan Keuangan PD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta staf dan para Kepala Sub Bidang pada Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, mengingat materi yang disampaikan sangat aplikatif dan selaras dengan tugas serta tanggung jawab pengelolaan dan pelaporan keuangan pada masing-masing perangkat daerah.
Share With :