Kegiatan Lapangan Bidang Aset 2024
Image Post

Kegiatan Lapangan Bidang Aset 2024 di Wilayah Kecamatan Kecamatan Ampana Kota, Ratolindo, Ulubongka, Tojo, Tojo Barat dan Ampana Tete.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah, Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan serangkaian kegiatan lapangan.

Adapun Kegiatan yang dilaksanakan yaitu Pengecekan Usulan Penghapusan BMD, Penilaian Gedung dan Bangunan, Inventarisasi Lanjutan P3D SMK/SMA Negeri dan Verifikasi Hasil Bongkaran.

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Darat yaitu Kecamatan Ampana Kota, Ratolindo, Ampana Tete, Ulubongka, Tojo dan Tojo Barat

Tim verifikasi Bidang Aset BPKAD yang didampingi oleh intansi terkait khususnya pengurus barang melakukan pengecekan langsung ke berbagai lokasi aset milik pemerintah daerah.

Dalam kegiatan ini, mereka memeriksa kondisi fisik aset, mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, serta memastikan bahwa aset tersebut dikelola dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

1. Pengecekan Usulan Penghapusan dan Pemusnahan
Pengecekan terhadap usulan penghapusan aset dari berbagai instansi pemerintah daerah ini dilakukan untuk memastikan bahwa usulan penghapusan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.

2. Penilaian Gedung dan Bangunan
Penilaian gedung dan bangunan milik pemerintah daerah juga menjadi salah satu fokus utama kegiatan Bidang Aset BPKAD. Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui nilai ekonomis dan pencatatan pada KIB dari gedung-gedung tersebut. Data hasil penilaian ini sangat penting dalam perencanaan anggaran dan pengambilan keputusan terkait pemeliharaan maupun pengembangan aset gedung.

3. Verifikasi Lanjutan P3D
Tim Bidang Aset juga melaksanakan verifikasi lanjutan terhadap Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (P3D). Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kondisi barang yang belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Verifikasi ini menjadi dasar pemerintah daerah Kabupaten untuk melakukan rekonsiliasi bersama Pemerintah provinsi terkait aset yang berada pada SMK/SMA/SLB Negeri.

4. Verifikasi Hasil Bongkaran Gedung dan Bangunan
Selain itu, Bidang Aset melakukan verifikasi terhadap hasil bongkaran aset. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses bongkaran telah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya terdokumentasi dengan baik. Verifikasi ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa setiap aset yang dibongkar tercatat dengan benar.

Share With :