Pemda Touna Mengadakan Rapat Terkait Implementasi Inpres Tentang Efisiensi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Image Post

Ampana, 6 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tojo Una-Una, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan,  Riset dan Inovasi Daerah.
 
Rapat yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 09.00 WITA ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una. Turut hadir dalam rapat tersebut para Kepala Perangkat Daerah beserta Kepala Sub Bagian Penyusun Program dari masing-masing perangkat daerah.
 
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tojo Una-Una, Surya, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur terkait efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025. "Kita harus melakukan efisiensi anggaran berdasarkan ketentuan serta memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah daerah sejalan dengan arahan Presiden dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
 
Selain itu, Wakil Bupati juga menyoroti substansi efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ. "Efisiensi belanja daerah bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan berdaya guna," jelasnya.
 
Pj. Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P, menambahkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam menjalankan kebijakan tersebut. "Kami akan memastikan bahwa setiap perangkat daerah melaksanakan ketentuan efisiensi ini serta memahami betul tolak ukur kinerjanya dalam mengimplementasikan Inpres dan Surat Edaran Mendagri ini," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPKAD, Dr. Rismanto Laide, ST., MM, memaparkan  beberapa poin objek belanja yang mengalami efisiensi beserta besarannya sebagaimana terkandung dalam inpres dan Surat Edaran di maksud. "Efisiensi Belanja ini dilakukan berdasarkan ketentuan belanja dalam Surat Edaran Mendagri sebagai bentuk penyesuaian terhadap pengurangan TKD dan didalamnya terkandung ketentuan pencapaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dan selanjutnya kami akan laporkan hasilnya kepada pimpinan dan pemerintah pusat secara berkala," paparnya
 
Dengan adanya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menunjukkan komitmennya untuk menjalankan amanat pemerintah pusat sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Astacita serta Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

Gambar Lain

Share With :