Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPKAD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pensertipikatan, Perbaikan Database, dan Penanganan Masalah Aset Tanah Pemda
Image Post

Pada hari Kamis, 14 September 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una telah dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tojo Una-Una. Perjanjian ini menandai langkah penting dalam upaya pensertipikatan, perbaikan database, dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Tojo Una-una.

Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Daerah Dr. Sovianur Kure, SE., M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Siswoyo, S.ST., M.A.P, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajen S.Pd M.A.P, Asisten III bidang Administrasi Umum Drs. Moh. Syarif, M.A.P, Plt. Kepala BPKAD Rismanto Laide, ST., MM serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Syaiful Bahri Laborahima, M.A.P. Tidak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah yang berada di bawah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Perjanjian Kerja Sama ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang kerja sama pertanahan antara Bupati Tojo Una-Una, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una. MOU ini menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih konkret dalam rangka meningkatkan manajemen aset tanah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Maksud dan Tujuan PKS ini:

  1. Untuk Melaksanakan pensertifikatan, perbaikan database dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
  2. Tercapainya pensertifikatan tanah, meningkatnya kualitas database dan tertanganinya permasalahan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Perjanjian ini bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga mencakup serangkaian upaya konkret yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. Beberapa langkah yang akan diambil dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini mencakup:

  1. Inventarisasi Aset Tanah: Pihak BPKAD dan Kantor Pertanahan akan bekerja sama dalam melakukan inventarisasi aset tanah Pemda secara menyeluruh. Ini akan mencakup pemetaan dan pencatatan semua properti yang dimiliki oleh Pemda, termasuk informasi detail mengenai lokasi, luas tanah, status kepemilikan, dan penggunaan saat ini.
  2. Sertifikasi Tanah: Proses pensertipikatan aset tanah akan dipercepat. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi akan diperbarui dan disempurnakan. Ini akan memudahkan proses peralihan hak dan pemanfaatan aset tanah bagi pemangku kepentingan yang sah.
  3. Perbaikan Database Digital: Selain inventarisasi fisik, akan dilakukan perbaikan database digital. Data aset tanah akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi yang lebih modern dan terhubung, sehingga memudahkan akses dan pembaruan data oleh pihak terkait.
  4. Penyelesaian Sengketa: Dalam hal terjadi sengketa tanah, perjanjian ini menyediakan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara efisien dan adil. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa akan didorong untuk mencari solusi damai dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kerja Sama antara BPKAD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan aset tanah daerah. Dengan komitmen bersama, diharapkan Kabupaten Tojo Una-Una akan mampu mengoptimalkan manajemen aset tanahnya, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini juga dapat berdampak positif pada pembangunan dan perkembangan wilayah ini secara keseluruhan, menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan berkembang.

Gambar Lain

Share With :