Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023
Kamis, 28 Maret 2024. Bertempat di Gedung Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati Tojo Una-Una, Muhammad Lahay menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023. LKPD tersebut diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Beliau berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LKPD ini dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Se-Sulawesi Tengah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto.
Penyerahan LKPD Unaudited 2023 ini adalah kewajiban yang diamanatkan sesuai UU 1/2004. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangan Kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 ini, sesuai dengan ketentuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah kedepannya akan melakukan kegiatan pemeriksaan terinci yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024.
Share With :