Rapat Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Image Post

Rabu, 5 Juni 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tojo Una-Una melaksanakan rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam APBD di Kabupaten Tojo Una-Una. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Rismanto Laide, ST., MM, dan didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran, Zulkifli Lahamu, S.Sos.

Rapat dihadiri oleh para bendahara dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset dari seluruh OPD di Kabupaten Tojo Una-Una. Kepala BPKAD Kab. Tojo Una-Una mengungkapkan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan sebaik-baiknya. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan Peraturan Bupati ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga disiplin anggaran dan efisiensi penggunaan dana publik," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, hadir pula narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah. Beliau menyampaikan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam draft Peraturan Bupati. Di antaranya adalah mekanisme pengajuan pergeseran anggaran, prosedur persetujuan, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pergeseran anggaran. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas, proses pergeseran anggaran dalam APBD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Gambar Lain

Share With :