Bidang Akuntansi


Bidang Akuntansi

Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi dan verifikasi, akuntansi dan pelaporan.

Kontak Person :

Telpon :

WhatsApp :

Instagram :

Facebook :

Twitter :

Website : Klik Disini

Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Akuntansi 
  1. Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi dan verifikasi, akuntansi dan pelaporan.
  2. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi : 
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntansi; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi; 
    3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang akuntansi; 
    4. penyiapan penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 
    5. penyiapan penyusunan dan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; 
    6. penyiapan pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah dan pelaporan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah; 
    7. penyiapan pembinaan dalarn rangka pelaporan BLUD; 
    8. penyiapan pelaksanaan pengkoordinasian dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
    9. penyiapan pelaksanaan penyajian Informasi Keuangan Pemerintah Daerah; 
    10. penyiapan pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja; 
    11. penyiapan pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi APBD secara periodik; 
    12. penyiapan pelaksanaan verifikasi danpengujian atas Bukti Memorial; 
    13. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akuntansi; dan 
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya.
Subbidang Evaluasi dan Verifikasi mempunyai tugas : 
  1. melaksanakan dan memeriksa bukti-bukti memorial penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan aturan yang berlaku; 
  2. melaksanakan dan memeriksa kesesuaian antara jumlah dan jenis penerimaan dan pengeluaran kas dengan DPA; 
  3. melaksanakan dan memeriksa serta mengevaluasi pembukuan transaksi keuangan yang telah diverifikasi ke dalam buku jurnal, buku besar dan buku pembantu; 
  4. melaksanakan mengevaluasi, memeriksa dan menyetujui konsep laporan keuangan dan perhitungan APBD; 
  5. melaksanakan dan melakukan evaluasi serta rekonsiliasi keuangan dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, BLUD serta BUMD/N; 
  6. melaksanakan dan menyiapkan informasi keuangan sesuai kebutuhan atasan; g. melaksanakan dan membantu kelancaran pemeriksaan keuangan sesuai kebutuhan atasan; 
  7. melaksanakan dan membantu kelancaran pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan atau lembaga pemeriksa internal dan Eksternal; dan 
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait tugas dan fungsinya. 

Subbidang Akuntasi mempunyai tugas : 
  1. melaksanakan pembukuan transaksi keuangan yang telah diverifikasi ke dalam buku jurnal, buku besar dan buku pembantu; 
  2. melaksanakan dan mengarsipkan semua bukti keuangan termasuk penerimaan dan pengeluaran kassesuai ketentuan yang berlaku; 
  3. melaksanakan dan menyusun konsep laporan keuangan dan laporan perhitungan APBD;
  4. melaksanakan dan melakukan rekonsiliasi terhadap transaksi keuangan daerah bersama bendaharawan umum daerah; 
  5. melaksanakan dan menyiapkan inforamsi keuangan sesuai kebutuhan atasan; 
  6. melaksanakan dan menyiapkan data dan informasi keuangan kepada badan atau lembaga pemeriksa internal dan eksternal; dan 
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait tugas dan fungsinya. 

Subbidang Pelaporan mempunyai tugas : 
  1. melaksanakan dan mengkoordinasikan rancangan rencana strategis dan rancangan rencana Anggaran kepada subbidang akuntansi dan subbidang evaluasi dan verifikasi; 
  2. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun draft LKPD; 
  3. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun laporan semester pertama dan prognosis 6; 
  4. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun laporan Realisasi APBD Triwulan dan perperiode; 
  5. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun Rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 
  6. melaksanakan dan menyiapkan data serta menyusun rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan 
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi terkait tugas dan fungsinya.