Bidang Anggaran


Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Kontak Person :

Telpon :

WhatsApp :

Instagram :

Facebook :

Twitter :

Website : Klik Disini

Struktur Organisasi
...
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Anggaran
  1. Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung.
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    3. penyiapan penyusunan konsep sasaran, menyiapkan bahan rancangan, pedoman dan petunjuk teknis kebijakan anggaran Pemerintah Daerah; 
    4. penyiapan pengkoordinasian dan menyiapkan bahan dan menyusun konsep rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; 
    5. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; 
    7. penyiapan evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran pendapatan daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung; dan 
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya. 
Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas : 
  1. menyiapkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD beserta lampirannya; 
  2. menyiapkan bahan dan mensosialisasikan petunjuk teknis penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD serta ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah; 
  3. menyiapkan anggaran kas SKPKD dan Perangakat Daerah; dan 
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Anggaran terkait tugas dan fungsinya. 
Subbidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas : 
  1. melaksanakan Pengendalian Anggaran melalui penerapan sistem informasi keuangan; 
  2. melakukan koordinasi pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan daerah; 
  3. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial; 
  4. verifikasi ajuan belanja hibah dan bantuan sosial; dan 
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait tugas dan fungsinya. 
Subbidang Analisis dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas : 
  1. menyiapkan bahan penyusunan Nota Keuangan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD serta laporan terhadap pelaksanaan APBD; 
  2. menyiapkan bahan telaahan atau pertimbangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan APBD; 
  3. menyiapkan bahan koordinas pembahasan dan memverifikasi RKA/DPA Perubahan APBD; dan 
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran terkait tugas dan fungsinya.