Bidang Aset

Bidang Aset
Kontak Person :
Telpon :
WhatsApp :
Instagram : aset.touna
Facebook : aset.touna
Twitter : aset.touna
Website : Klik Disini

- Kepala Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah.
- Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aset daerah;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aset daerah;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aset daerah;
- menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan administrasi dan akuntansi Aset Daerah;
- penyiapan pembinaan operasional umum, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan dibidang Aset Daerah;
- penyiapan penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja;
- penyiapan pengkoordinasian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Aset Daerah;
- menata dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas dibidang Aset Daerah;
- penyiapan pemantauan dan memberi petunjuk kepada bawahan atas pelaksanaan kegiatan dibidang Aset Daerah;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya.
- Subbidang Perencanaan, Penilaian dan Penatausahaan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan sub kegiatan Perencanaan, Penilaian dan Penatausahaan BMD;
- menyusun program kerja dan anggaran lingkup tugasnya;
- mengkoordinasi pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan penatausahaan BMD;
- meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan BMD;
- melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan BMD;
- merekapitulasi dan menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan serta laporan barang pengelola sebagai bahan penyusunan laporan BMD;
- mengelola dan mengevaluasi serta menganalisis data peleksanaan Perencanaan, Penilaian dan Penataushaaan serta menyusun laporannya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya.
- Subbidang Penggunaan, Pemanfaatan dan Pengamanan mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan sub kegiatan Penggunaan, Pemanfaatan dan Pengamanan terrhadap BMD;
- menyusun program kerja dan anggaran lingkup tugasnya;
- meneliti dokumen usulan penggunaan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan status penggunaan;
- menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatan pihak lain kepada Buptai melalui pengelola barang;
- menyiapkan dokumen dan mengkoordinasikan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan BMD;
- menyiapkan patok dan papan plank pengamanan aset serta dokumen pendukungnya;
- mengelola dan mengevaluasi serta menganalisis data peleksanaan Penggunaan, Pemenfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMD serta menyusun laporannya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya.
- Subbidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan daan evaluasi atas penyelenggaraan sub kegiatan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMD;
- menyusun program kerja dan anggaran lingkup tugasnya;
- mengkoordinasikan Peminddahtanganan BMD;
- meneliti dokumen usulan pemindahtanganan dari Penggunan barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan pemindahtanganan BMD;
- meneliti dokumen usulan pemusnahan dari pengguna barang, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan pemusnahan BMD;
- meneliti dokumen penghapusan dari pengguna barang sebbagai bahan pertimbangan dalam penetapan penghapusan BMD;
- mengelola dan mengevaluasi serta menganalisis data pekaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan serta menyusun laporannya; dan
- melaksanaakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya.
- Subbidang Perencanaan, Penilaian dan Penatausahaan mempunyai tugas :