Bidang Aset


Bidang Aset

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah.

Kontak Person :

Telpon :

WhatsApp :

Instagram : aset.touna

Facebook : aset.touna

Twitter : aset.touna

Website : Klik Disini

Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Aset Daerah 
  1. Kepala Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi : 
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; 
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aset daerah; 
    3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aset daerah; 
    4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aset daerah; 
    5. menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan administrasi dan akuntansi Aset Daerah; 
    6. penyiapan pembinaan operasional umum, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan dibidang Aset Daerah; 
    7. penyiapan penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja; 
    8. penyiapan pengkoordinasian terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Aset Daerah; 
    9. menata dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas dibidang Aset Daerah; 
    10. penyiapan pemantauan dan memberi petunjuk kepada bawahan atas pelaksanaan kegiatan dibidang Aset Daerah; 
    11. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset daerah; dan 
    12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait tugas dan fungsinya. 
Subbidang Penilaian dan Penatausahaan mempunyai tugas : 
  1. menyiapakan bahan pencatatan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui pengelola barang; 
  2. mengkoordinasikan penilaian Barang Milik Daerah; 
  3. mengkoordinasikan inventarisasi Barang Milik Daerah; 
  4. melakukan rekonsialisasi dalam rangka penyusunan laporan Barang Milik Daerah; 
  5. merekapitulasi dan menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahun serta laporan barang pengelola sebagai bahan penyusunan laporan Barang Milik Daerah; dan 
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya. 
Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan mempunyai tugas: 
  1. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui pengelola barang; 
  2. meneliti dokumen usulan pemanfaatan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan pemanfaatan Barang Milik Daerah; 
  3. meneliti dokumen usulan pemusnahan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pemusnahan Barang Milik Daerah; 
  4. meneliti dokumen usulan pemindahtanganan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pemindahtanganan Barnag Milik Daerah; 
  5. meneliti dokumen pemusnahan/pemindahtanganan dari pengguna barang, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penghapusan Barang Milik Daerah; dan 
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya. 
Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemeliharaan Barang mempunyai tugas : 
  1. meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah; 
  2. meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemiliharaan/perawatan Barang Milik Daerah; 
  3. meneliti dokumen usulan penggunaan dari pengguna barang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan status penggunaan; dan 
  4. melaksanaakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset Daerah terkait tugas dan fungsinya.