Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan.
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Perbendaharaan
- Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan.
- Untuk melaksanakan tugas,Kepala Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang perbendaharaan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang perbendaharaan;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan;
- penyiapan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan di Bidang Perbendaharaan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perbendaharaan;
- menata dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas dibidang perbendaharaan;
- memantau dan memberi petunjuk kepada bawahan atas pelaksanaan kegiatan dibidang perbendaharaan;
- penyiapan pemantauan atas penerimaan/pengeluaran APBD oleh Bank yang ditunjuk;
- penyiapan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening Kas Umum Daerah;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan kas Non Anggaran; l. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbidang Penatausahaan Belanja Tidak Langsung mempunyai tugas :
- melaksanakan penatausahaan dan pembayaran gaji;
- melaksanakan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan belanja tidak langsung;
- melaksanakan registrasi dan pengujian SPM dan memproses penerbitan SP2D belanja tidak langsung;
- melaksanakan pengendalian atas pagu anggaran belanja tidak langsung;
- melaksanakan pemotongan, penyetoran dan pelaporan iuran wajib pegawai (IWP), PPH pasal 21 gaji pns dan tabungan perumahan (TAPERUM), iuran jaminan kesehatan;
- melaksanakan sistem informasi gaji;
- melaksanakan proses penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) bagi pegawai yang pindah, pensiun, meninggal aktif dan PNS yang diberhentikan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan terkait tugas dan fungsinya.
Subbidang Penatausahaan Belanja Langsung mempunyai tugas :
- melaksanakan pengujian SPM dan memproses penerbitan SP2D belanja langsung;
- melaksanakan penyusunan dan melakukan kegiatan pengujian kebenaran penagihan berdasarkan DPA setiap SKPD;
- melaksanakan penatausahaan dokumen SP2D belanja langsung;
- melaksanakan dan menyiapkan serta mengevaluasi SOP sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan terkait tugas dan fungsinya.
Subbidang Pengelolaan Kas mempunyai tugas :
- melaksanakan dan menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengelolaan kas daerah;
- Pelaksanaan dan penatausahaan penempatan uang pada rekening umum kas daerah;
- melaksanakan dan menatausahakan investasi kas daerah/investasi jangka pendek;
- menempatkan uang pada rekening umum kas daerah;
- melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Seksi Pengelolaan Kas Daerah;
- melaksanakan dan menyusun serta menyediakan laporan aliran Kas secara Periodik;
- melaksanakan dan menyelanggarakan Buku Kas Umum, Bendahara umum Daerah dan buku pembantu yang diperlukan;
- melaksanakan dan menghimpun bahan dan data SP2D, mencatat dan membukukan seluruh pengeluaran SP2D UP, GU, TU, LS pengadaan barang/Jasa dan LS khusus gaji dan tunjangan dan mencatat penerimaan dana setiap hari pada buku Kas Umum Daerah ( Ben IX );
- melaksanakan dan membuat register/Pelaporan pengeluaran masing-masing belanja UP, GU, TU, LS khusus gaji dan tunjangan dan LS khusus pengadaan barang dan jasa setiap hari pada masing-masing perangkat daerah;
- melaksanakan dan membuat surat tanda setoran (STS) dan membuat register/pelaporan masing-masing jenis STS untuk setiap hari sesuai rekening Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una;
- melaksanakan dan membuat buku register/pelaporan pemotongan pajak (PPN + PPh), dan membuat buku register/pelaporan rekapitulasi pengeluaran pada masingmasing SKPD untuk semua belanja UP, GU, TU, LS pengadaan barang/Jasa dan LS khusus gaji dan tunjangan dan LS khusus pengadaan barang dan jasa;
- melaksanakan dan membuat buku bank untuk semua rekening Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan terkait tugas dan fungsinya.